Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah perangkat elektronik, layanan jasa, atau bahkan program perangkat lunak (aplikasi) yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online dengan pengguna lainnya untuk membeli barang dan jasa.
Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko/ warung. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita.
Qardhun ataukah Wadi’ah?
Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan (qardhun), bukan menitip (wadi’ah). Karena uang kita ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. Buktinya, pihak aplikasi akan memberikan kita pelayanan istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. Kalau itu cuma sekadar titip pada pihak aplikasi (baca: wadi’ah), baik hati sekali yah sampai kita dapat hadiah macam-macaam.
Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun
- Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi.
- Sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi.
Pertanyaannya mudah: Apakah jika dana di dompet e-wallet tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang gitu saja ataukah tetap menuntut?
Dari sini Anda akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-wallet adalah qardhun, bukan wadi’ah.
Baca juga artikel Rumaysho:
- Apa itu Wadi’ah?
- Tabungan Bank itu Qardhun, Bukan Wadi’ah
- Apa Beda Investasi, Wadi’ah, dan Utang Piutang?
Riba dalam Go Pay, OVO, dkk?
Go-pay, OVO, dkk = muqtaridh = penerima pinjaman
Konsumen = muqridh = pemberi pinjaman
Kaidah: Tidak boleh ada manfaat/ keuntungan yang diterima oleh muqridh (pemberi pinjaman)
Kaidah riba: kullu qordhin jarro manfa’atan fahuwa ribaa, setiap utang piutang yang di dalamnya ada manfaat/ keuntungan untuk kreditur, maka termasuk riba.
Hukum menggunakan e-wallet bagaimana?
- Kalau sekadar menyimpan pada e-wallet, terus kita gunakan : hukumnya BOLEH.
- Kalau menyimpan pada e-wallet dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet: inilah RIBA.
Kalau kami sih lebih tentram bisa transfer saja langsung kalau belanja di marketplace, tanpa manfaatin top-up e-wallet (yang ada manfaat bagi kami). Bahkan yang kami harapkan bisa ada marketplace Islami yang bebas dari trik-trik topup riba semacam tadi. Namun, kapan yah marketplace seperti itu hadir?
Semoga segera insya Allah.
Baca Juga: Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini
—
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com